Faktakalbar.id, INDRAGIRI HULU – Insiden tanah longsor terjadi di sebuah lokasi pertambangan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, pada Selasa (23/12/2025).
Peristiwa tersebut mengakibatkan sejumlah truk pengangkut material dan alat berat ekskavator tertimbun material tanah saat sedang beroperasi melakukan pengerukan.
Baca Juga: Satgas PKH Bidik Potensi PNBP Rp 29,2 Triliun dari Denda 22 Perusahaan Tambang Tanpa Izin
Lokasi kejadian diketahui berada di Jalan Kerampal, Gang Sunda, Kecamatan Batang Gangsal. Area tersebut disinyalir masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, longsor diduga kuat dipicu oleh tambang galian C ilegal yang beroperasi secara masif tanpa memperhatikan struktur tanah dan lingkungan sekitar.
Menurut keterangan warga setempat, aktivitas pengerukan tanah di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama. Dampak lingkungan yang ditimbulkan pun mulai dirasakan oleh masyarakat sekitar sebelum insiden longsor ini terjadi.
“Sudah lama aktivitas ini berjalan. Jalan jadi rusak parah, kalau musim panas debunya tebal, dan tanah di kawasan HPT itu terus dikeruk tanpa memikirkan dampaknya,” ujar salah seorang warga di lokasi kejadian.
Beroperasi Tanpa Izin di Kawasan Hutan
Keberadaan tambang galian C ilegal ini dinilai sangat meresahkan. Selain tidak mengantongi izin resmi, operasional tambang yang disinyalir telah berjalan kurang lebih satu tahun ini berada di dalam kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.
Warga menyebutkan bahwa upaya peringatan sebenarnya sudah sering dilakukan. Tokoh masyarakat dan warga sekitar telah beberapa kali menegur pihak pengelola agar menghentikan aktivitas yang merusak lingkungan tersebut.
Namun, teguran tersebut tidak pernah diindahkan dan kegiatan penambangan tetap berlanjut hingga akhirnya terjadi musibah longsor.











