“Melalui skema Buy The Service, pemerintah berperan sebagai penyedia layanan, sementara operator dibayar berdasarkan kinerja layanan. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan angkutan umum yang aman, nyaman, terjangkau, dan berkeselamatan,” jelas Yuli Trisna.
Tata Ulang Trayek Angkutan
Dishub juga menyoroti tantangan menurunnya minat masyarakat pada angkutan umum konvensional akibat maraknya transportasi daring.
Oleh karena itu, penataan ulang jaringan trayek (rerouting) menjadi krusial agar sesuai dengan pola pergerakan warga saat ini.
“Peninjauan ulang jaringan trayek angkutan kota menjadi sangat penting agar sesuai dengan pola pergerakan masyarakat, tata guna lahan, serta jaringan jalan yang ada,” tambahnya.
Penyusunan Dokumen Tataran Transportasi Lokal (TATRALOK) ini diharapkan menjadi landasan kuat agar implementasi angkutan massal modern di Pontianak dapat berjalan efektif dan terorganisir.
(ra)
















