Faktakalbar.id, PONTIANAK – Penanganan laporan masyarakat di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat kembali mendapat sorotan.
Seorang warga Kabupaten Sanggau, Rohendy Tjondro, melalui kuasa hukumnya mempertanyakan kejelasan status laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan yang telah diadukan sejak Juni 2025 lalu.
Baca Juga: Itwasum Polri Audit Kinerja Penanganan Tindak Pidana di Polda Kalbar
Kasus ini bermula saat pelapor mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar pada 2 Juni 2025.
Hingga kini, pihak pelapor mengaku belum mendapatkan kepastian hukum atau perkembangan signifikan terkait aduan tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Mardin Sipayung, menyatakan bahwa kliennya telah menempuh jalur hukum sesuai prosedur. Ia menunjukkan bukti registrasi laporan yang telah diterima oleh petugas.
“Benar, klien kami melapor ke Ditreskrimum Polda pada tanggal 2 Juni 2025. Setelah dilayani oleh petugas piket dan didengar keterangannya, klien kami mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan, atau STPP nomor STPP/236/VI/2025/DITRESKRIMUM POLDA KALIMANTAN BARAT,” ungkap Mardin Sipayung kepada awak media.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) tersebut, dijelaskan bahwa Rohendy melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang terjadi pada bulan Mei 2025 di wilayah Sanggau.
Mardin menjelaskan, tindak lanjut sempat terlihat ketika kliennya menerima Surat Undangan Klarifikasi Perkara nomor B/1764/VII/2025/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2025.
Surat tersebut meminta pelapor hadir ke ruang Subdit II Ditreskrimum Polda Kalbar pada Rabu, 23 Juli 2025, untuk dimintai keterangan.
Dalam surat undangan itu juga disebutkan salah satu rujukan pemanggilan adalah Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/323/VII/2025/Ditreskrimum tanggal 10 Juli 2025.
Namun, setelah proses klarifikasi tersebut, komunikasi dinilai terputus.
“Klien kami menghadiri undangan klarifikasi tersebut, namun pasca klarifikasi itu, hingga kini tidak ada kabar dari kelanjutan ataupun perkembangan pengaduan tersebut. Klien kami tidak tahu lagi apakah pengaduannya telah ditingkatkan menjadi Laporan,” jelas Mardin.
Lebih lanjut, Mardin membeberkan substansi kasus yang dilaporkan. Kliennya merasa dirugikan akibat adanya tanda tangan yang diduga dipalsukan pada dokumen persetujuan pengukuran sebidang tanah di Desa Tanjung Kapuas, Kabupaten Sanggau, pada tahun 2022.
“Klien kami menyatakan tidak pernah menandatangani persetujuan pengukuran, batas-batas tanah di lokasi kecuali menandatangani akte dihadapan notaris di Sanggau. Namun fakta yang terjadi pada lampiran akte yang memuat peta tanah, ada tandatangan klien kami yang mana kami yakini telah terjadi dugaan pemalsuan,” paparnya.
Akibat kejadian ini, batas-batas tanah dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit dinilai tidak sesuai lagi dengan perjanjian awal hibah.
Atas dasar itu, Rohendy Tjondro melaporkan sejumlah pihak berinisial PYP alias PDP, AEP alias PEK, serta pihak terkait lainnya termasuk oknum notaris dan BPN Sanggau.
Pihak pelapor kini berharap adanya transparansi dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polda Kalbar terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan ini.
(*Red)
















