Kasus ini menyoroti tajamnya sanksi yang bakal diterima pelaku pelecehan budaya di Kalimantan Barat.
Selain proses pidana yang sedang bergulir di meja hijau, Riezky Kabah juga dihadapkan pada mekanisme hukum adat.
Iyen menegaskan bahwa pihaknya tidak akan kompromi.
Pelapor mendesak agar majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara, sembari proses hukum adat tetap berjalan secara paralel di Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak.
“Kita sudah menyerahkan perkara adatnya ke DAD Kota. Kita maunya pidana penjara dan hukum adat. Soal putusan nanti bagaimana, itu kewenangan hakim, tapi adat itu pasti,” tegas Iyen.
Penyelesaian secara adat ini diharapkan menjadi pertimbangan memberatkan bagi majelis hakim dalam memutus perkara, mengingat dampak sosiologis yang ditimbulkan cukup besar.
Sidang kasus ini dijadwalkan berlanjut pada 5 Januari 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pembuat konten digital untuk tidak sembarangan memproduksi narasi yang menyinggung SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
Baca Juga: Dua Sanksi Menanti Rizky Kabah: Jerat Pidana ITE dan Kewajiban Hukum Adat Dayak Capa Molot
(*Mira)
















