Faktakalbar.id, KETAPANG – Partai politik (Parpol) di Kabupaten Ketapang kini berpacu dengan waktu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat memberikan tenggat waktu hingga akhir Desember 2025 bagi seluruh parpol untuk segera merampungkan pemutakhiran data berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Langkah ini bukan sekadar formalitas administrasi.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Saufi, menegaskan bahwa pemutakhiran Semester II Tahun 2025 ini menyasar aspek krusial, yakni sinkronisasi data keanggotaan dengan data kependudukan riil di lapangan.
Baca Juga: Sosialisasi PKPU Terbaru, KPU Ketapang Tekankan Prosedur Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD
Soroti “Anggota Hantu”
Salah satu poin vital dalam pemutakhiran ini adalah pembersihan data keanggotaan yang tidak valid.
KPU meminta parpol untuk menyandingkan data mereka dengan Data Pemilih Berkelanjutan.
Fokus utamanya adalah mencoret nama anggota partai yang tercatat telah meninggal dunia namun masih terdaftar di sistem.
“Sinkronisasi tersebut bertujuan agar partai politik dapat melakukan pemutakhiran data keanggotaan partai politiknya secara akurat,” tegas Ahmad Saufi.
Selain masalah keanggotaan, parpol juga diwajibkan memperbarui data struktur kepengurusan, persentase keterwakilan perempuan, hingga status domisili kantor tetap mulai dari tingkat kabupaten hingga kecamatan.
Hal ini mengacu pada Pasal 146 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
Buka Layanan Konsultasi
Menjelang batas akhir pelaporan, KPU Ketapang membuka posko layanan konsultasi harian bagi pengurus partai maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengalami kendala teknis dalam penginputan data Sipol.
Nantinya, hasil pemutakhiran ini tidak akan disimpan di ruang tertutup. KPU berkomitmen membuka data tersebut ke publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
“KPU Kabupaten Ketapang akan melakukan pengumuman hasil pemutakhiran data dan dokumen partai politik, baik melalui Sipol maupun kanal media sosial resmi,” pungkasnya.
Hingga pertengahan Desember ini, KPU terus memantau pergerakan data parpol dan mengingatkan agar perbaikan dilakukan sebelum sistem ditutup pada akhir tahun.
Baca Juga: KPK Buka Suara Terkait Dugaan Korupsi Jet Pribadi KPU dan Mark Up Gas Air Mata di Polri
(*Mira)













