Faktakalbar.id, KETAPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD tingkat kabupaten.
Agenda ini merupakan kajian teknis pasca Pemilu 2024 dan berlangsung di Kantor Bupati Ketapang.
Baca Juga: Kapolres Ketapang Pimpin Upacara Hari Juang Polri
Kegiatan tersebut diikuti 50 peserta dari partai politik, perangkat daerah, perguruan tinggi, pegiat pemilu, organisasi mahasiswa dan pemuda, serta media massa.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Ketapang, Ahmad Saufi, menegaskan bahwa penyusunan daerah pemilihan (dapil) harus memperhatikan prinsip-prinsip kesetaraan nilai suara, kepatuhan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022, terdapat tiga jenis data penting yang diperlukan dalam penataan dapil dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota.
Tiga data tersebut yakni: data kependudukan berupa agregat per kecamatan, data wilayah administrasi pemerintah, serta peta wilayah administrasi pemerintah.
Ahmad menyebutkan pada Pemilu 2024 Kabupaten Ketapang menggunakan tujuh dapil, berbeda dengan Pemilu 2019 dan 2014 yang hanya enam dapil.
“Pemecahan dapil di Kabupaten Ketapang terjadi karena dinamika pertumbuhan penduduk. Ada kecamatan yang mengalami pertambahan jumlah penduduk, sementara di kecamatan lain terjadi penurunan,” jelasnya.
Menurutnya, KPU selalu berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ketapang terkait proyeksi pertumbuhan penduduk sebagai penyedia data agregat kecamatan, yang menjadi indikator penentuan dapil dan alokasi kursi.
Data kependudukan hasil pengolahan Disdukcapil Ketapang berdasarkan asumsi TFR (Total Fertility Rate), angka harapan hidup (AHH), dan migrasi netto menunjukkan proyeksi penduduk tahun 2025 mencapai 591.192 jiwa dengan laju pertumbuhan 1,31 persen.
Tahun 2026 diperkirakan 599.050 jiwa (1,33 persen), tahun 2027 sebanyak 606.763 jiwa (1,29 persen), dan tahun 2028 diproyeksikan 614.339 jiwa (1,25 persen).
Baca Juga: Tradisi Robo-Robo dan Mandi Safar, Bupati Ketapang: Warisan Leluhur yang Tetap Hidup
Kajian teknis penataan dapil pasca Pemilu 2024 menjadi bagian penting untuk melihat pergerakan jumlah penduduk di kecamatan, sekaligus menjaga prinsip proporsionalitas, integralitas wilayah, dan kesinambungan.
Ahmad menekankan, penataan dapil bukan hanya prosedur kewenangan KPU, tetapi harus memiliki dampak substantif dalam memperkuat demokrasi, pemerataan pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Dalam hal ini penting bagi KPU Ketapang menyerap masukan dari berbagai stakeholder agar penataan dapil lebih menekankan urgensi kesinambungan dan pembangunan masyarakat,” tutupnya.
(fd)
















