Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS
Pajak Pembelian Emas (PPh 22):
-
Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
-
Dikenakan 0,9 persen untuk non-NPWP.
-
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Pajak Jual Kembali (Buyback):
-
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP.
-
Dikenakan 3 persen untuk non-NPWP.
-
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
(*Drw)
















