Harga Emas Antam Hari Ini 29 November Melonjak Rp 30.000 ke Level Rp 2.413.000

Harga Emas Antam Hari Ini 29 November Lonjak Rp30.000
Emas Antam (Dok. Ist)

Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS

Pajak Pembelian Emas (PPh 22):

  • Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

  • Dikenakan 0,9 persen untuk non-NPWP.

  • Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Pajak Jual Kembali (Buyback):

  • Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP.

  • Dikenakan 3 persen untuk non-NPWP.

  • PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

(*Drw)