Viral Live TikTok Tak Senonoh, Polres Singkawang Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan

Polres Singkawang amankan pelaku tindak pidana kesusilaan usai viral live streaming tak senonoh di TikTok. Pelaku dijerat UU ITE dan Pornografi.
Polres Singkawang amankan pelaku tindak pidana kesusilaan usai viral live streaming tak senonoh di TikTok. Pelaku dijerat UU ITE dan Pornografi. (Dok. Ist)

Baca Juga: Jejak Digital Viral di Platform X, Dugaan Skandal Asusila Dua Oknum Pendidik Guncang Pontianak

Operasi penjemputan berjalan lancar tanpa perlawanan. Kedua terduga pelaku tindak pidana kesusilaan tersebut kemudian langsung digelandang ke Mapolres Singkawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan pidana.

Barang bukti tersebut antara lain tiga setel pakaian yang dikenakan saat melakukan siaran langsung, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana merekam dan menyiarkan aksi tersebut.

Penyidik menerapkan pasal berlapis untuk menjerat para pelaku. Mereka disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum, menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini.

“Kami telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan ahli, hingga persiapan tahap I. Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara cepat dan tepat demi menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat,” ujar AKP Raja Toga Paruhum.

Saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, menggelar perkara, dan resmi melakukan penahanan terhadap para tersangka guna proses hukum selanjutnya.

(*Red)