Baca Juga: Ratusan Tenda dan Mesin Giling Disegel dalam Operasi Tambang Ilegal di Gunung Halimun Salak
Selain itu, aktivitas tersebut juga membawa risiko keselamatan yang tinggi bagi para penambang maupun masyarakat sekitar akibat potensi longsor dan pencemaran.
Oleh karena itu, Andra menilai langkah penertiban yang diinisiasi oleh Kementerian Kehutanan sangat mendesak untuk segera dipercepat eksekusinya.
“Tadi kita membahas terkait penertiban kawasan konservasi hutan dari penambang-penambang liar,” tegas Andra Soni.
Sinergi antara pemerintah pusat melalui KLH dan Satgas PKH dengan pemerintah daerah diharapkan mampu mengembalikan fungsi hutan konservasi sebagaimana mestinya.
Langkah tegas ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku tambang ilegal di kawasan konservasi agar menghentikan aktivitasnya yang merugikan negara dan lingkungan.
Pemprov Banten memastikan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengawal proses penertiban ini hingga tuntas, demi menjaga kelestarian alam Banten untuk generasi mendatang.
(*Red)
















