Faktakalbar.id, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus melakukan transformasi dalam tubuh institusi, khususnya dalam hal penanganan massa.
Polri secara resmi memperbarui model dan langkah-langkah pelayanan unjuk rasa dengan pendekatan yang lebih humanis.
Kini, model penanganan demonstrasi tersebut akan menggunakan pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) serta studi komparatif internasional.
Baca Juga: Blak-blakan di DPR, Wakapolri Akui Kinerja Ribuan Kapolsek hingga Kapolres Masih ‘Jeblok’
Langkah pembaruan ini dilakukan dengan merujuk pada standar yang diterapkan di negara-negara maju, khususnya Inggris. Negara tersebut dinilai telah memiliki Code of Conduct atau pedoman perilaku pengendalian massa yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Dedi Prasetyo, menegaskan bahwa penyusunan ulang model pelayanan unjuk rasa ini harus sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Selain itu, prosedur yang dijalankan juga wajib memenuhi standar internasional dalam perlindungan hak berekspresi warga negara.
“Model pelayanan terhadap pengunjuk rasa harus kita rumuskan ulang, tidak hanya berdasarkan kondisi dalam negeri, tetapi juga mengacu pada standar HAM internasional. Kita belajar dari negara-negara yang sudah lebih maju dalam pengelolaan kebebasan berpendapat di ruang publik,” ujar Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).
Sebagai tindak lanjut, Polri berencana melakukan studi komparatif ke Inggris pada Januari 2026 mendatang.
Inggris dipilih karena memiliki Code of Conduct yang membagi pengendalian massa ke dalam lima tahap sistematis, mulai dari analisis awal, penilaian risiko, langkah pencegahan, tindakan lapangan, hingga konsolidasi pascakejadian.
“Inggris memiliki pendekatan modern, terstruktur, dan berbasis HAM. Code of Conduct mereka menjelaskan dengan rinci apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Ini sangat relevan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Polri terhadap pengunjuk rasa,” ucap Dedi.
Dalam proses penyusunan model baru ini, Polri tidak bekerja sendiri. Institusi ini melibatkan akademisi, pakar, serta koalisi masyarakat sipil untuk memastikan model yang dibangun bersifat inklusif dan demokratis.
Salah satu aspek yang ditekankan adalah asesmen psikologis bagi para komandan di lapangan (Kasatwil dan Kapolres) agar mampu mengambil keputusan yang proporsional.
Baca Juga: MK Larang Polisi Aktif Jabat Posisi Sipil, Ini Respons Mabes Polri
Perubahan signifikan juga terjadi pada sistem internal. Sistem pengendalian massa yang sebelumnya memiliki 38 tahapan yang rumit, kini disederhanakan menjadi lima fase utama.
Penyederhanaan ini disinkronkan dengan enam tahapan penggunaan kekuatan sesuai Perkap No. 1 Tahun 2009 serta standar HAM pada Perkap No. 8 Tahun 2009.
“Setiap tindakan dalam lima tahap harus dievaluasi, mulai dari progres hingga dampaknya. Ini sejalan dengan prinsip accountability dalam standar HAM global. Polri harus berani berubah, memperbaiki, dan beradaptasi,” tegasnya.
Dedi juga menekankan bahwa transformasi organisasi Polri tidak bisa lagi hanya mengandalkan pengalaman masa lalu semata. Perubahan harus berbasis pada kajian ilmiah, riset multidisipliner, dan data yang akurat.
“Dalam konteks internasional, semua negara yang maju dalam pelayanan publik selalu bertumpu pada ilmu pengetahuan dan kajian. Itulah yang kita lakukan. Masukan dari masyarakat sipil menjadi bagian penting dari proses ini,” ungkapnya.
Menutup keterangannya, Dedi menyatakan bahwa langkah ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan pengamanan unjuk rasa yang profesional.
“Transformasi pelayanan publik harus berorientasi pada standar global. Kita ingin memastikan bahwa pengamanan unjuk rasa dilakukan secara profesional, menghormati HAM, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Itulah arah perubahan yang ditekankan oleh Bapak Kapolri,” pungkas Dedi.
(*Red)
















