Faktakalbar.id, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus melakukan transformasi dalam tubuh institusi, khususnya dalam hal penanganan massa.
Polri secara resmi memperbarui model dan langkah-langkah pelayanan unjuk rasa dengan pendekatan yang lebih humanis.
Kini, model penanganan demonstrasi tersebut akan menggunakan pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) serta studi komparatif internasional.
Baca Juga: Blak-blakan di DPR, Wakapolri Akui Kinerja Ribuan Kapolsek hingga Kapolres Masih ‘Jeblok’
Langkah pembaruan ini dilakukan dengan merujuk pada standar yang diterapkan di negara-negara maju, khususnya Inggris. Negara tersebut dinilai telah memiliki Code of Conduct atau pedoman perilaku pengendalian massa yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Dedi Prasetyo, menegaskan bahwa penyusunan ulang model pelayanan unjuk rasa ini harus sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Selain itu, prosedur yang dijalankan juga wajib memenuhi standar internasional dalam perlindungan hak berekspresi warga negara.
“Model pelayanan terhadap pengunjuk rasa harus kita rumuskan ulang, tidak hanya berdasarkan kondisi dalam negeri, tetapi juga mengacu pada standar HAM internasional. Kita belajar dari negara-negara yang sudah lebih maju dalam pengelolaan kebebasan berpendapat di ruang publik,” ujar Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).
Sebagai tindak lanjut, Polri berencana melakukan studi komparatif ke Inggris pada Januari 2026 mendatang.
Inggris dipilih karena memiliki Code of Conduct yang membagi pengendalian massa ke dalam lima tahap sistematis, mulai dari analisis awal, penilaian risiko, langkah pencegahan, tindakan lapangan, hingga konsolidasi pascakejadian.
“Inggris memiliki pendekatan modern, terstruktur, dan berbasis HAM. Code of Conduct mereka menjelaskan dengan rinci apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Ini sangat relevan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Polri terhadap pengunjuk rasa,” ucap Dedi.
Dalam proses penyusunan model baru ini, Polri tidak bekerja sendiri. Institusi ini melibatkan akademisi, pakar, serta koalisi masyarakat sipil untuk memastikan model yang dibangun bersifat inklusif dan demokratis.
Salah satu aspek yang ditekankan adalah asesmen psikologis bagi para komandan di lapangan (Kasatwil dan Kapolres) agar mampu mengambil keputusan yang proporsional.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















