Putusan MKMK Pertegas: Klaim Kawasan Hutan Wajib Berdasarkan Penetapan, Penyitaan Sawit Cacat Hukum

"Sawit-Ilegal-putusan-MK-Kawasan-hutan"
MKMK tegaskan klaim kawasan hutan harus berdasarkan penetapan. Penyitaan 3,4 juta hektare lahan sawit ilegal oleh Satgas PKH dinilai cacat hukum, ancam iklim investasi sawit. (Dok. DMC)

“Nah, hanya pada tahap penetapan itulah sebuah kawasan bisa dianggap sebagai kawasan hutan secara hukum. Satgas PKH seharusnya bekerja hanya pada areal yang sudah melewati tahap penetapan kawasan hutan,” jelasnya.

Zainal menegaskan bahwa Penyitaan Lahan Sawit Ilegal yang didasarkan pada peta penunjukan kawasan hutan adalah cacat hukum.

Baca Juga: PTPN IV Raih Sertifikasi ISPO dari Sucofindo, Jamin Praktik Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan

Zainal Arifin memberikan peringatan keras: perusahaan yang sudah memiliki hak atas tanah yang diterbitkan oleh negara, tiba-tiba bisa dikuasai kembali oleh negara atas dasar peta penunjukan kawasan hutan.

“Ini sangat berbahaya bagi iklim investasi. Karena itu saya berharap Presiden Prabowo memerintahkan evaluasi total terhadap langkah Satgas PKH, menghentikan praktik penyitaan berbasis peta penunjukan kawasan hutan, dan memastikan semua tindakan negara berbasis pada hukum, bukan kekuasaan,” tandas Zainal.

Ia menutup dengan catatan geopolitik: “Dunia internasional sedang mengawasi langkah Indonesia… Sinyal yang keluar ke dunia internasional sangat jelas bahwa iklim investasi sektor kelapa sawit di Indonesia sedang tidak baik-baik saja.”

(*Red)