Faktakalbar.id, NASIONAL – Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Puan Maharani pada Selasa (18/11/2025) secara bulat menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang.
Meski berjalan mulus di Senayan, keputusan ini memantik reaksi keras dari aktivis demokrasi dan pegiat hukum.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengklaim bahwa 99% isi undang-undang ini telah mengakomodasi masukan masyarakat sipil.
Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. Mereka menilai pengesahan ini dilakukan secara “ugal-ugalan” dan minim transparansi.
Baca Juga: Blokade Jalur Pantura, Dua Petinggi AMPB Dijerat Pasal 192 KUHP dan Ditahan Polda Jateng
Ketua Umum PBHI, Julius Ibrani, menyoroti bahwa aturan baru ini berpotensi melegalkan tindakan sewenang-wenang aparat.
Beberapa poin krusial yang dikritik meliputi perluasan metode penyidikan seperti undercover buy (pembelian terselubung) yang kini bisa diterapkan pada semua tindak pidana, bukan hanya narkotika.
















