Tok! DPR Resmi Sahkan RUU KUHAP, Koalisi Sipil Sebut Kemerdekaan Warga ‘Direbut Paksa’

"DPR resmi mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang di tengah protes keras aktivis. Aturan baru dinilai memperluas wewenang aparat dan mengancam kebebasan sipil."
DPR resmi mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang di tengah protes keras aktivis. Aturan baru dinilai memperluas wewenang aparat dan mengancam kebebasan sipil. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Puan Maharani pada Selasa (18/11/2025) secara bulat menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang.

Meski berjalan mulus di Senayan, keputusan ini memantik reaksi keras dari aktivis demokrasi dan pegiat hukum.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengklaim bahwa 99% isi undang-undang ini telah mengakomodasi masukan masyarakat sipil.

Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. Mereka menilai pengesahan ini dilakukan secara “ugal-ugalan” dan minim transparansi.

Baca Juga: Blokade Jalur Pantura, Dua Petinggi AMPB Dijerat Pasal 192 KUHP dan Ditahan Polda Jateng

Ketua Umum PBHI, Julius Ibrani, menyoroti bahwa aturan baru ini berpotensi melegalkan tindakan sewenang-wenang aparat.

Beberapa poin krusial yang dikritik meliputi perluasan metode penyidikan seperti undercover buy (pembelian terselubung) yang kini bisa diterapkan pada semua tindak pidana, bukan hanya narkotika.