Faktakalbar.id, NASIONAL – Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Puan Maharani pada Selasa (18/11/2025) secara bulat menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang.
Meski berjalan mulus di Senayan, keputusan ini memantik reaksi keras dari aktivis demokrasi dan pegiat hukum.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengklaim bahwa 99% isi undang-undang ini telah mengakomodasi masukan masyarakat sipil.
Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. Mereka menilai pengesahan ini dilakukan secara “ugal-ugalan” dan minim transparansi.
Baca Juga: Blokade Jalur Pantura, Dua Petinggi AMPB Dijerat Pasal 192 KUHP dan Ditahan Polda Jateng
Ketua Umum PBHI, Julius Ibrani, menyoroti bahwa aturan baru ini berpotensi melegalkan tindakan sewenang-wenang aparat.
Beberapa poin krusial yang dikritik meliputi perluasan metode penyidikan seperti undercover buy (pembelian terselubung) yang kini bisa diterapkan pada semua tindak pidana, bukan hanya narkotika.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















