Tak Hanya Gelar, Ini Tunjangan Tahunan untuk Keluarga Pahlawan Nasional

"Mensos Gus Ipul menyatakan ahli waris pahlawan nasional mendapat tunjangan Rp 57 juta per tahun, jaminan BPJS Kesehatan, dan hak makam di TMP."
Mensos Gus Ipul menyatakan ahli waris pahlawan nasional mendapat tunjangan Rp 57 juta per tahun, jaminan BPJS Kesehatan, dan hak makam di TMP. (Dok. Ist)

Sebagai bentuk penghormatan tertinggi, Pahlawan Nasional juga memiliki hak untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP).

Jika makam pahlawan berada di luar TMP, pemerintah dapat melakukan pemugaran untuk menjaga kelayakannya.

Pernyataan ini disampaikan setelah pemerintah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh pada Senin (10/11), termasuk diantaranya KH Abdurrahman Wahid, Jenderal Besar TNI HM Soeharto, dan Marsinah.

Baca Juga: Termasuk Gus Dur, Soeharto, dan Marsinah, Ini 10 Tokoh Penerima Gelar Pahlawan Nasional 2025

(*Mira)