Demi Reformasi, PM Jepang Sanae Takaichi Pangkas Gaji Menteri

"PM Jepang Sanae Takaichi berencana merevisi UU untuk memotong gaji tambahan dirinya dan para menteri kabinet sebagai wujud komitmen reformasi."
PM Jepang Sanae Takaichi berencana merevisi UU untuk memotong gaji tambahan dirinya dan para menteri kabinet sebagai wujud komitmen reformasi. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, INTERNASIONAL – Perdana Menteri (PM) Jepang, Sanae Takaichi, berencana merevisi undang-undang remunerasi pegawai negeri untuk memotong gaji para anggota kabinetnya, termasuk gajinya sendiri.

Dilansir dari Japan Times, Senin (10/11/2025), rencana tersebut diumumkan Takaichi dalam sidang luar biasa parlemen.

Langkah ini diambil untuk menangguhkan gaji tambahan yang selama ini diterima perdana menteri dan para menteri di luar gaji pokok mereka sebagai anggota parlemen.

Takaichi tampaknya ingin menunjukkan komitmen kuat terhadap reformasi, sekaligus memenuhi seruan lama untuk memotong gaji para menteri.

Baca Juga: Gunakan Dana Asuransi, Trump Desak Senat Salurkan BLT di Tengah Shutdown

“Saya akan mengupayakan revisi undang-undang agar (para anggota kabinet) tidak menerima gaji yang melebihi gaji anggota parlemen,” tegas Takaichi, mengulangi janjinya saat pelantikan pada Oktober lalu.

Langkah ini juga sejalan dengan tuntutan mitra koalisi barunya, Partai Inovasi Jepang (Nippon Ishin no Kai), yang gencar menyerukan reformasi untuk mengurangi hak istimewa anggota parlemen.

Menurut Kepala Sekretaris Kabinet Minoru Kihara, saat ini anggota parlemen Jepang menerima gaji bulanan 1,294 juta Yen (sekitar Rp 140 juta).

Di luar itu, PM menerima gaji tambahan sebesar 1,152 juta Yen (Rp 124,6 juta), dan menteri kabinet menerima tambahan 489.000 Yen (Rp 52,9 juta).