Faktakalbar.id, KETAPANG – Situasi memanas di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, berbuntut panjang.
LBH Tridharma Indonesia bersama Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) resmi menyiapkan langkah hukum dengan mengadukan kasus ini kepada Komnas HAM RI dan Mabes Polri.
Langkah ini diambil menyusul dugaan intimidasi dan tindakan provokatif oleh satpam PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS) serta kedatangan massa ormas dari luar kabupaten, Sabtu (8/11/25).
Kuasa hukum tiga desa dampingan ARUN, Lipi, menegaskan bahwa LBH akan berkirim surat resmi kepada Komnas HAM untuk meminta pemantauan dan perlindungan terhadap masyarakat yang merasa ditindas, diintimidasi, serta diprovokasi.
“Kami meminta Komnas HAM menekan negara agar hadir dan mengakomodir kondisi warga yang terus diintimidasi. Ketiga desa yang kami advokasi akan kami ajukan untuk dipantau langsung,” tegas Lipi, Kamis (6/11).
Selain itu, LBH dan ARUN juga menyiapkan surat kepada Mabes Polri agar memberikan atensi khusus kepada Polres Ketapang dalam menangani perkara ini.
“Salus populi suprema lex esto – keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Negara wajib hadir,” tambahnya.
Ketegangan bermula pada 30 Oktober 2025, saat warga Desa Teluk Bayur mengingatkan PT. PTS agar tidak memanen buah sawit yang berada di luar HGU.
Imbauan ini diduga dibalas dengan sikap arogan sejumlah satpam yang menantang warga dan mencoba memukul Kepala Adat.















