Karena tersinggung, pihak lawan melaporkan tim kuasa hukum, yaitu Klara Dawi dan dirinya, ke Polresta Pontianak atas tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 45 A Ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 311 KUHP.
Laporan tersebut, menurut Daniel, janggal karena menyebut locus delicti di sebuah kafe dan tempus delicti pada (31/12/2024).
Padahal, perbuatan yang dimaksud dilakukan dalam sistem peradilan elektronik (e-Court) yang bersifat khusus dan tertutup, bukan untuk konsumsi publik.
Menindaklanjuti laporan itu, kata Daniel, Polresta Pontianak pada (20/05/2025) langsung menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Pontianak.
Menurutnya, penyidikan tersebut telah melanggar syarat mutlak pemeriksaan advokat dan mengabaikan hak imunitas tanpa memberi ruang bagi DPC PERADI Pontianak untuk melakukan pemeriksaan kode etik terlebih dahulu.
Daniel menyampaikan, DPC PERADI Pontianak telah melakukan pemeriksaan kode etik dan hasilnya tidak ditemukan pelanggaran.
Hasil pemeriksaan itu telah dikirimkan kepada Polresta Pontianak pada (5/06/2025) dengan permohonan agar penyidikan dihentikan (SP3).
Namun, permohonan itu tidak digubris.
Pada (11/09/2025), Kejaksaan Negeri Pontianak mengembalikan SPDP tertanggal (20/5/2025) kepada Polresta Pontianak, yang menurut Daniel membuat SPDP tersebut gugur demi hukum.
Akan tetapi, pada (22/09/2025), Polresta Pontianak justru menetapkannya sebagai tersangka seorang diri berdasarkan SPDP yang telah gugur tersebut.
Tindakan inilah yang dinilai tidak sah dan melanggar hukum, sehingga menjadi dasar pengajuan permohonan praperadilan.
Daniel menegaskan permohonan ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi kehormatan dan independensi profesi advokat.
“Kasus ini bukan hanya lagi soal saya pribadi. Ini adalah pelecehan terhadap profesi Advokat sehingga menjadi peringatan dan perhatian bagi seluruh Advokat di Indonesia. Hari ini saya menjadi korban, tetapi besok bisa saja siapa pun Advokat lain yang dijadikan menjadi Tersangka,” tutup Daniel.
Baca Juga: Siapkan Ahli Hukum Mapan, Peradi Mulai Pendidikan Khusus Profesi Advokat
(*Mira)
















