Penyesuaian gaji pensiunan umumnya diatur melalui PP terpisah dan tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah secara eksplisit.
Berdasarkan PP No. 8/2024, besaran pensiun pokok saat ini adalah:
- Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
- Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
- Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
- Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
Isu kenaikan gaji pensiunan PNS masih bersifat wacana hingga pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana yang baru.
Baca Juga: Wujudkan Pelayanan Prima, Wali Kota Pontianak Minta ASN Lebih Peka dan Peduli
(*Mira)
















