Fitur Baru Coretax, Cetak Ulang Dokumen SPPKP Kini Lebih Mudah dan Cepat

"DJP menambahkan fitur baru pada Coretax yang memungkinkan PKP mencetak ulang SPPKP secara mandiri. Proses menjadi lebih cepat tanpa perlu ke KPP."
DJP menambahkan fitur baru pada Coretax yang memungkinkan PKP mencetak ulang SPPKP secara mandiri. Proses menjadi lebih cepat tanpa perlu ke KPP. (Dok. Ist)

Setelah itu, navigasikan ke menu ‘Portal Saya’, pilih ‘Dokumen Saya’, dan klik tombol ‘Hasilkan Dokumen’ untuk menampilkan daftar dokumen perpajakan.

“Wajib pajak dapat langsung mengunduh dokumen SPPKP yang tersedia pada kolom ‘Aksi’,” demikian petunjuk yang dirilis Kring Pajak.

Pihak DJP juga menyediakan solusi apabila dokumen tidak ditemukan.

Jika SPPKP tidak muncul dalam daftar, PKP disarankan mengajukan permohonan penerbitan kembali ke KPP tempat terdaftar untuk pembaruan data.

SPPKP sendiri merupakan dokumen krusial yang menjadi bukti formal bahwa seorang pengusaha telah sah dikukuhkan sebagai PKP dan wajib melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai Undang-Undang PPN.

Baca Juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Belum Berakhir, Ini Daftar 9 Provinsi Bebas Denda

(*Mira)