DJP Kalbar Gelar Edukasi Coretax SPT Tahunan untuk Bendahara Instansi Pusat

Suasana Kelas Pajak Edukasi Coretax SPT Tahunan yang digelar Kanwil DJP Kalbar untuk para bendahara instansi pemerintah. (Dok. Instagram/@pajakkalbar)
Suasana Kelas Pajak Edukasi Coretax SPT Tahunan yang digelar Kanwil DJP Kalbar untuk para bendahara instansi pemerintah. (Dok. Instagram/@pajakkalbar)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (Kalbar) menyelenggarakan kegiatan Kelas Pajak Edukasi Coretax SPT Tahunan Instansi Pemerintah Pusat.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, pada Rabu dan Kamis (5–6/11/25) di Aula Sungai Melawi Kanwil DJP Kalbar ini, diikuti oleh para bendahara dan bagian keuangan instansi pemerintah pusat di wilayah Kalbar, Selasa (11/11/25).

Baca Juga: Sistem Pajak Coretax Rp1,2 Triliun Bermasalah Sejak Awal, Kerap Gagal Login dan Timeout

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen, Sukmawati, yang hadir mewakili Kepala Kanwil DJP Kalbar.

Dalam sambutannya, Sukmawati menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk mendukung transformasi sistem administrasi perpajakan menuju sistem digital yang lebih modern melalui penerapan aplikasi Coretax.

“Transformasi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam pengelolaan data perpajakan, termasuk bagi instansi pemerintah pusat sebagai pemotong dan pelaporan pajak,” ujar Sukmawati.

Edukasi ini mencakup materi pembuatan Kode Otorisasi dan Sertifikat Digital (KO/SD), pembuatan Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 secara elektronik, serta penyampaian SPT Tahunan PPh melalui sistem Coretax DJP.