Faktakalbar.id, NASIONAL – Program pemutihan pajak kendaraan 2025 belum sepenuhnya berakhir di seluruh Tanah Air.
Sejumlah pemerintah daerah (Pemda) masih menggelar kebijakan penghapusan denda pajak keterlambatan hingga bebas bea balik nama.
Kebijakan ini merupakan bentuk bantuan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat saat membayar pajak. Di sisi lain, pemerintah daerah juga akan memperoleh dana segar melalui penerimaan pajak.
Saat ini, masih ada sembilan provinsi di Indonesia yang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan.
Kebijakan ini memiliki batas waktu dan insentif yang berbeda-beda di setiap daerah. Masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir.
Baca Juga: Pertamina Bantah Hoaks Pembatasan Isi BBM 7 Hari untuk Mobil dan Larangan bagi Penunggak Pajak
Daftar Provinsi dan Insentif Pemutihan Pajak
Insentif yang diberikan oleh Pemda bervariasi, mulai dari pembebasan denda hingga diskon besar-besaran untuk tunggakan pajak lama.













