Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berhasil mencatatkan realisasi penerimaan pajak daerah yang impresif, mencapai Rp397 miliar hingga 30 September 2025.
Angka ini melampaui capaian pada periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp384 miliar, menunjukkan tren positif dalam kinerja fiskal dan meningkatnya kesadaran wajib pajak.
Baca Juga: Optimalisasi Pajak Daerah, Pemkot Pontianak Dorong Transaksi Digital Lewat QRIS
Keberhasilan ini tidak lepas dari berbagai inovasi, termasuk percepatan digitalisasi sistem perpajakan.
Hal tersebut dibahas dalam acara Sosialisasi Pajak Daerah dan High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) pada Senin (6/10/2025).
Mewakili Wali Kota, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, menyatakan bahwa pajak daerah merupakan tulang punggung keuangan daerah.
Kontribusinya mencapai 75 persen dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pendapatan pajak berasal dari partisipasi warga dan pelaku usaha. Semua kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dasar, seperti jalan, saluran, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas publik lainnya,” ujar Amirullah.
Ia merinci, sektor penyumbang pajak terbesar berasal dari pajak restoran, pajak penerangan jalan umum, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).





















