Menggugat Klaim Sepihak, Warga Desa Teluk Bayur Duduki Lahan PT. Prakarsa Tani Sejati

Ratusan warga Desa Teluk Bayur membentangkan spanduk bertuliskan "Pasal 33 UUD 1945 PUNYA #KEKUATAN" saat melakukan aksi pendudukan lahan di wilayah konsesi PT. Prakarsa Tani Sejati.
Ratusan warga Desa Teluk Bayur membentangkan spanduk bertuliskan "Pasal 33 UUD 1945 PUNYA #KEKUATAN" saat melakukan aksi pendudukan lahan di wilayah konsesi PT. Prakarsa Tani Sejati. (Dok. Ist)

Sebelum bergerak ke tiga titik lokasi pendudukan, massa mendengarkan pemutaran pidato Presiden Prabowo mengenai Pasal 33 dan pemberantasan korupsi.

Acara dilanjutkan dengan pembacaan Sumpah Rakyat dan Solidaritas oleh Kuasa Hukum DPP ARUN, Syakieb Faiz Ba’Arraffan.

Muhammad Jimi Raizaldi, Sekretaris DPD ARUN Kalbar, memberikan arahan kepada massa agar tetap satu komando dan taat pada SOP aksi.

Baca Juga: Lahan Disegel, Ratusan Petani Sawit Melawi Geruduk Kantor Bupati

Sementara itu, Ketua DPD ARUN Kalbar, Binsar Tua Ritonga, menegaskan bahwa aksi ini sah secara prosedural karena telah diberitahukan kepada aparat negara, mulai dari Polda hingga Polsek.

Menurut Binsar, pendudukan lahan ini penting untuk memastikan hak masyarakat atas tanah yang berada di luar HGU perusahaan.

“Pendudukan lahan adalah cara rakyat memutus klaim sepihak perusahaan,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa melalui aksi ini, masyarakat menunjukkan bahwa lahan tersebut tidak pernah dilepaskan dan hingga kini masih terus diperjuangkan.

“Pendudukan adalah bentuk solidaritas kolektif, tekanan politik, jalan negosiasi, sekaligus bukti nyata untuk perjuangan hukum,” ungkap Binsar.

Ia juga menambahkan bahwa aksi ini dilakukan secara damai dan menjadi simbol bahwa rakyat tidak patah semangat dalam melawan praktik kotor korporasi sawit yang merampas tanah.

Baca Juga: Cegah Konflik Tanah, ATR/BPN Kalbar Luncurkan GEMAPATAS 2025 di Ketapang

(*Red)