Rinciannya, 148,25 hektare merupakan kawasan milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, dan 172,82 hektare milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.
Kolaborasi dan Penegakan Hukum
Jeffri menjelaskan, kedua perusahaan tersebut memiliki izin tambang, namun tidak memiliki izin pinjam pakai hutan, yang merupakan celah hukum yang melanggar ketentuan.
“Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki izin pinjam pakai hutan,” jelasnya.
Menurut Jeffri, Menteri ESDM terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP), yaitu konsep pertambangan yang menekankan pada tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum.
Untuk itu, Kementerian ESDM akan terus berkolaborasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar dalam setiap langkah penindakan.
“Kementerian ESDM akan tetap terus berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap perencanaan dan langkah penindakan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar,” kata Jeffri.
Perlu diketahui, Kementerian ESDM adalah bagian integral dari Satgas PKH Halilintar. Menteri ESDM merupakan bagian dari Tim Pengarah bersama beberapa menteri lain, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala BPKP.
Sementara itu, dalam struktur pelaksana teknis, peran penting dijalankan oleh Dirjen Penegakan Hukum ESDM dan Dirjen Minerba sebagai anggota aktif dalam menertibkan lahan tambang ilegal.
(*Red)
















