“Hasil koordinasi dengan WWF, barang bukti (telur penyu) telah dilakukan pengecekan sesuai keahliannya memang tidak dapat diteteskan,” tambah Wahyu.
Meskipun demikian, proses pemusnahan ini tidak bisa langsung dilakukan. Pihak kepolisian masih menunggu penetapan hukum dari pengadilan.
“Kami masih menunggu penetapan dari barang bukti. Sehingga jika sudah ada ketetapan, nantinya akan dilakukan proses pemusnahan barang bukti,” jelas Kapolres.
Kasus penyelundupan telur penyu ini berhasil diungkap pada Jumat (29/8), di mana empat tersangka, satu di antaranya perempuan, diamankan di dua lokasi berbeda.
Polisi menyita total 7.156 butir telur yang rencananya akan dijual ke Malaysia.
(*Red)
















