Bongkar Praktik Tambang Ilegal, Satreskrim Polres Sekadau Amankan Empat Tersangka

Barang bukti berupa mesin dan peralatan yang digunakan para pelaku PETI di aliran Sungai Sekadau saat diamankan oleh Satreskrim Polres Sekadau.
Barang bukti berupa mesin dan peralatan yang digunakan para pelaku PETI di aliran Sungai Sekadau saat diamankan oleh Satreskrim Polres Sekadau. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SEKADAU – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil membongkar praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang meresahkan warga.

Dalam operasi yang digelar pada Selasa, (5/8/2025), empat orang pelaku berhasil diamankan saat sedang beraktivitas di aliran Sungai Sekadau.

Keempat tersangka yang diamankan tersebut masing-masing berinisial IM (38), IN (29), MU (45), dan KS (32).

Baca Juga: Polda Kalbar Nyatakan Perang! Pemodal Besar PETI dan Mafia Solar Jadi Target Utama, 33 Kg Emas Disita

Penangkapan ini dilakukan di lokasi penambangan ilegal, tepatnya di Dusun Bangau, Desa Tembaga, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau.

Diketahui bahwa keempat tersangka merupakan warga yang berasal dari Kabupaten Melawi.

Para pelaku PETI di aliran Sungai Sekadau saat diamankan oleh Satreskrim Polres Sekadau beserta barang bukti berupa peralatan untuk menambang. (Dok. Ist)
Para pelaku PETI di aliran Sungai Sekadau saat diamankan oleh Satreskrim Polres Sekadau beserta barang bukti berupa peralatan untuk menambang. (Dok. Ist)

Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim, IPTU Zainal Abidin, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dan respons cepat Polres Sekadau atas keluhan masyarakat.

Warga sebelumnya melaporkan adanya dugaan pencemaran air Sungai Sekadau yang diakibatkan oleh maraknya aktivitas PETI.

Baca Juga: Ribuan Ikan Mati Akibat Limbah PETI, Petani Keramba Sekadau Kirim Pesan untuk Presiden Prabowo

Dalam keterangannya pada Kamis, (7/8/2025), IPTU Zainal menjelaskan kronologi penangkapan para pelaku.

“Petugas menyusuri Sungai Sekadau dan mendapati adanya kegiatan penambangan emas yang dilakukan di aliran sungai.” ujarnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas langsung melakukan penindakan dengan mengamankan para tersangka beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menunjang aktivitas ilegal mereka.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat.

Mereka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga: Warga Keluhkan Air Keruh Akibat PETI, Kapolsek Sungai Laur Sibuk Cek Lahan Jagung

IPTU Zainal menegaskan bahwa Polres Sekadau tidak akan berhenti melakukan penindakan.

Pihaknya secara konsisten terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) karena memiliki dampak buruk terhadap lingkungan dan konsekuensi hukum yang serius bagi para pelakunya.

“Kepolisian telah melakukan berbagai upaya penghentian atau penertiban, baik itu persuasif maupun penegakan hukum. Termasuk memberikan imbauan langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI.” tegas IPTU Zainal.

(*Red)