Dari total tersebut, komoditas rokok ilegal masih menjadi primadona dengan proporsi mencapai 61% dari seluruh penindakan.
Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam keterangan resminya menjelaskan adanya fenomena menarik.
Baca Juga: Lanal Gagalkan Penyelundupan Ribuan Slop Rokok Ilegal di Suramadu
Meskipun jumlah penindakan secara tahunan (dibandingkan 2024) turun sebesar 4%, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru melonjak signifikan hingga 38%.
Sebagai bukti keseriusan, Djaka juga memaparkan hasil Operasi Gurita yang digelar sejak 28 April hingga 30 Juni 2025.
Operasi khusus ini berhasil melakukan 3.918 penindakan dan menyita sebanyak 182,74 juta batang rokok ilegal dari peredaran.
(*Red)
















