Faktakalbar.id, NASIONAL – Pemerintah pusat, melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi, memastikan tidak akan ada program penempatan transmigran baru ke wilayah Kalimantan Barat.
Keputusan ini sejalan dengan aspirasi yang disuarakan oleh Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat dan sesuai dengan perubahan paradigma kebijakan transmigrasi nasional.
Baca Juga: Kementerian Transmigrasi Pastikan Tak Ada Penempatan Transmigran Baru di Kalimantan Barat
Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi, Velix Wanggai, menyatakan bahwa pemerintah menampung penuh aspirasi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa tuntutan masyarakat selaras dengan semangat baru yang diusung kementerian dalam mendorong percepatan pembangunan ekonomi yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat asli.
“Pemerintah pusat menampung aspirasi dari Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat. Sebab tuntutan mereka sesuai dengan paradigma baru yang diusung oleh Kementerian Transmigrasi dalam mendorong percepatan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat asli,” ujar Velix Wanggai.
Menurutnya, mekanisme program transmigrasi saat ini telah berubah total. Jika dahulu bersifat top-down atau ditentukan oleh pusat, kini program dijalankan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 yang mengedepankan usulan dari bawah (bottom-up).
















