Adapun jumlah dan jenis satwa liar berupa burung tersebut antara lain sebagai berikut:
- Burung Cucak Ijo: 51 ekor
- Burung Kapas Tembak: 43 ekor
- Burung Kacer: 188 ekor
- Burung Yuhina Kalimantan: 34 ekor
- Burung Kolibri Ninja: 181 ekor
- Burung Sriganti Madu: 101 ekor
- Burung Madu Pengantin: 1 ekor
- Burung Kecembang Gadung (biru): 2 ekor
- Burung Beo: 2 ekor
Pihak berwenang tidak hanya mengamankan barang bukti, tetapi juga menahan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutan ilegal ini untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Kemendag Sita Ribuan Smartphone Ilegal Senilai Rp17,6 Miliar di Cengkareng
Para pelaku diancam dengan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang melarang keras perburuan, perdagangan, dan pemeliharaan satwa dilindungi.
(*Red)
















