Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah membebaskan kawasan hutan lindung untuk dijadikan hutan adat, mendorong percepatan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Sekayam Raya, dan optimalisasi PLBN Entikong untuk kesejahteraan masyarakat perbatasan.
Massa aksi memberikan tenggat waktu 30 hari kepada pemerintah pusat untuk merespons tuntutan mereka.
Jika tidak ada tanggapan, mereka mengancam akan menuntut ganti rugi atas tanah tempat berdirinya PLBN Entikong.
Kegiatan yang turut diliput oleh media nasional ini berakhir sekitar pukul 11.00 WIB dengan tertib.
Keberhasilan menjaga kondusivitas dalam aksi damai penolakan transmigrasi ini menjadi bukti bahwa sinergi positif antara aparat dan masyarakat dapat terwujud.
Baca Juga: Petrus Sabang Merah Tolak Transmigrasi di Kalimantan
AKP Kusuma Wibawa menambahkan bahwa pendekatan yang digunakan Polri dalam pengamanan ini menunjukkan komitmen institusi dalam melayani masyarakat.
“Pengamanan seperti ini menunjukkan bahwa kepolisian hadir bersama masyarakat, menjaga agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung damai, aman, dan bermartabat,” ujarnya.
Hingga massa membubarkan diri, situasi di lokasi tetap aman dan terkendali. Tidak ada kericuhan maupun tindakan provokatif yang terjadi.
Polres Sanggau berhasil menunjukkan komitmennya dalam menjaga hak konstitusional warga untuk berpendapat, sekaligus memastikan stabilitas keamanan di wilayah perbatasan negara.
Baca Juga: Penetapan Lokasi Transmigrasi di Sanggau Ditinjau Ulang Akibat Penolakan Warga
(*Red)
















