Faktakalbar.id, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendapat desakan untuk meminta maaf secara terbuka.
Desakan ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto membatalkan Kepmendagri terkait pemindahan empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara.
Keputusan itu tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025.
Isinya mencantumkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian dari Sumatera Utara.
Baca Juga: Pemerintah Pusat Putuskan Empat Pulau Jadi Wilayah Administrasi Aceh
Namun, Presiden Prabowo memutuskan keempat pulau tersebut tetap berada di wilayah Provinsi Aceh.
“Tito harus meminta maaf secara terbuka. Tidak hanya kepada rakyat Aceh, tapi bagi seluruh rakyat Indonesia karena telah membuat kegaduhan,” tegas Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, Selasa (17/06/2025).
Ia menilai kebijakan Tito keliru sejak awal.
Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan lemahnya kepekaan terhadap situasi sosial dan politik.
“Tito jika tahu malu harusnya berani mengundurkan diri atas kesalahan yang dilakukan,” tambah Saiful. (fd)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id