Sambas  

Lakukan Desersi, Polres Sambas Pecat Aipda BS Dengan Tidak Hormat

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda BS di halaman Mapolres Sambas, Senin (5/5/2025). Foto: Ist.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda BS di halaman Mapolres Sambas, Senin (5/5/2025). Foto: Ist.

Faktakalbar.id, SAMBAS – Kepolisian Resor (Polres) Sambas resmi memecat Aipda BS dengan tidak hormat dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar di halaman Mapolres Sambas, Senin (5/5/2025).

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, memimpin langsung upacara tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan PTDH terhadap Aipda BS diambil setelah melalui proses pemeriksaan internal sesuai ketentuan institusi Polri.

Baca juga: Ini 3 Poin yang Disepakati Buruh, Pemda dan DPRD Sambas Saat Aksi May Day

“Ini bagian transparasi kegiatan di Polres Sambas dalam aspek pembinaan personil dalam memberikan sanksi kepada personil yang telah melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Aipda BS dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi, yakni desersi atau tidak masuk kantor selama 30 hari berturut-turut. Pelanggaran ini berdasarkan hasil keputusan Komisi Kode Etik Polri di lingkungan Polres Sambas.

Kapolres berharap, tindakan tegas ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar tetap menjaga kedisiplinan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

“Kami berharap ini memberi efek pada personil lain agar tetap melaksanakan tugas dengan baik sehingga tidak turut melakukan pelanggaran yang sama,” pungkasnya. (dns/red)

Baca juga: Dua Remaja Pelaku Pembobolan SDN 14 Sentebang Sambas Berhasil Diamankan