Faktakalbar.id, JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, menanggapi usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ganjar mempertanyakan alasan dan dasar hukum dari tuntutan tersebut.
“Saya tidak tahu itu, apa satu alasan pencopotan kalau konteksnya dalam suatu lembaga kepresidenan, satu apa sih kesalahannya?” kata Ganjar saat ditemui di Jakarta Selatan, Minggu (27/04/2025).
Ganjar menjelaskan bahwa pergantian wakil presiden harus dilakukan melalui mekanisme parlemen, sesuai konstitusi yang berlaku.
Baca juga: Gibran Hadiri Festival Cap Go Meh Singkawang 2025
Ia menilai penting adanya penjelasan yang jelas terkait usulan tersebut.
“Prosesnya pasti harus melalui parlemen, maka penting untuk menjelaskan apa dari pikiran-pikiran itu atau kalau ada kesalahan baik juga ditunjukkan, tapi kalau tidak, saya sungguh tidak paham,” ujarnya.
Ganjar menegaskan, pemakzulan atau pemberhentian wakil presiden memiliki syarat konstitusional yang harus dipenuhi.
“Sepemahaman saya dalam sebuah konstitusi, mekanisme itu melalui pemakzulan. Nah kalau mau makzul ada syarat-syaratnya, dan syarat itulah yang sampai saat ini saya belum ketahui,” imbuhnya.
Ganjar pun mengajak masyarakat untuk fokus pada hal-hal yang lebih produktif bagi bangsa.
“Maka mari kita bicara yang lain lebih produktif untuk bangsa dan negara ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara terbuka menyampaikan delapan tuntutan, salah satunya meminta MPR mengganti Gibran karena proses pemilihannya dinilai melanggar hukum.
Beberapa tokoh yang tergabung dalam forum tersebut antara lain mantan Wapres Try Sutrisno, Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Slamet Soebijanto, dan Hanafie Asnan. (*/red)
Baca juga: Anies Hadir, Ganjar dan Mahfud Tak Tampak di Pelantikan Prabowo-Gibran
















