Kalbar Darurat Mafia Tambang

25% Sertifikat Tanah di RI Sudah Digital, Target 100% pada 2026

Gambar Ilustrasi (Foto: Lst)

JAKARTA – Pemerintah terus mendorong digitalisasi sertifikat tanah melalui proses sertifikasi aset properti. Saat ini, dari total 126 juta bidang tanah di Indonesia, sebanyak 120 juta telah terdaftar, dan 95,5 juta di antaranya telah memiliki sertifikat.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi, menyampaikan bahwa digitalisasi ini menjadi prioritas dalam meningkatkan kualitas layanan.

“Proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tetap berjalan. Kami fokus pada alih media agar sertifikat berbentuk elektronik. Diperkirakan pada 2026 seluruh proses ini bisa selesai dan pelayanan elektronik bisa dilakukan secara masif,” ujarnya di kantor ATR/BPN, Senin (20/1/2025).

Saat ini, baru 25% sertifikat tanah yang terdigitalisasi sejak proses alih media dimulai pada Juni 2024. ATR/BPN menargetkan digitalisasi mencapai 100% pada 2026-2027.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id