25% Sertifikat Tanah di RI Sudah Digital, Target 100% pada 2026

Gambar Ilustrasi (Foto: Lst)

“Satu tahun ke depan, kami harap progresnya sudah di atas 50%. Setelah selesai, masyarakat tak perlu datang ke kantor, karena semua layanan sudah fully digital,” tambahnya.

Salah satu keuntungan sertifikat tanah elektronik adalah kemudahan penyimpanan dan akses. “Tidak perlu ada dokumen fisik. Pemilik tanah akan memiliki brankas elektronik untuk menyimpan sertifikat mereka. Sertifikat dapat diakses kapan saja tanpa harus mencetaknya,” jelas Asnaedi.

ATR/BPN optimis bahwa langkah ini akan mempercepat layanan publik dan memberikan keamanan serta kemudahan bagi pemilik tanah di Indonesia.