JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan melaksanakan program redistribusi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) ke seluruh sekolah di Indonesia, termasuk sekolah swasta. Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa redistribusi guru dilakukan berdasarkan data kebutuhan guru yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Redistribusi ini bertujuan untuk mengatasi ketimpangan ketersediaan tenaga pengajar di berbagai wilayah.
“Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima redistribusi guru ASN harus mengupayakan pemenuhan guru pada satuan pendidikannya,” ujar Prof. Mu’ti dalam keterangannya, Minggu (19/1/2025).
Kriteria Guru ASN untuk Redistribusi
Guru ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti program redistribusi harus memiliki kriteria berikut:
1. Kualifikasi Akademik: Minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D4) dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi.
2. Pangkat: Memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
3. Kinerja Guru: Memperoleh penilaian kinerja dengan sebutan paling rendah “Baik” selama dua tahun terakhir.
4. Kesehatan: Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, dengan bukti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
5. Kedisiplinan: Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat.
6. Hukum: Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Selain itu, guru ASN yang ikut redistribusi diwajibkan melaksanakan pengembangan kompetensi dan pembinaan karier sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kriteria Sekolah Penerima Redistribusi
Sekolah yang berhak menerima redistribusi guru ASN juga harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
1. Izin Operasional: Memiliki izin operasional dari pemerintah daerah.
2. Terdaftar dalam Dapodik: Minimal terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan selama tiga tahun.
3. Kurikulum: Melaksanakan kurikulum yang ditetapkan atau disahkan oleh kementerian.
4. Peserta Didik: Memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi Bahasa Indonesia.
5. Anggaran: Memiliki anggaran penerimaan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional satuan pendidikan.
6. Dana Bantuan Operasional: Tidak menolak dana bantuan operasional satuan pendidikan.
7. Rombongan Belajar: Memiliki rombongan belajar yang lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai peraturan.
Program redistribusi ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan tenaga pengajar yang merata, baik di sekolah negeri maupun swasta. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan nasional dan memberikan layanan pendidikan yang setara di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan adanya program ini, pemerintah berkomitmen untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah dan memastikan keberlanjutan proses pembelajaran yang efektif.
Kriteria Guru ASN dan Sekolah dalam Program Redistribusi Guru
