Polisi Grebek Ruko di Singkawang, Enam Perempuan Terlibat Judi Online Ditangkap

“Kita juga sudah melakukan analisa terhadap barang bukti yang berhasil kita amankan dari TKP.” imbuhnya.

Enam tersangka berinisial OT, PR, SS, AP, MH, dan CD diketahui bertugas sebagai admin atau operator judi online.

“Mereka inilah yang menjadi pelaksana daripada judi online tersebut. Dan mereka inilah yang menerima pesanan dan memberikan informasi kepada server yang dalam hal ini masih kita dalami keberadaannya,” jelasnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang merupakan revisi UU Nomor 11 Tahun 2008, serta Pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 10 tahun penjara.

Kompol Tri juga menyampaikan imbauan agar masyarakat menjauhi judi online.

“Secara internal, kami melalui Kanit Propam, usia pelaksanaan apel kami selalu melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap seluruh ponsel anggota untuk memastikan di ponsel tidak ada aplikasi judi online,” katanya.(amb)