Kubu Raya – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya bersama Intelmob Polda Kalimantan Barat menangkap dua pelaku pengedar sabu yang terlibat dalam jaringan antar kabupaten. Kedua pelaku, H (33) dan R (24), ditangkap di lokasi yang berbeda dan pada hari yang berbeda.
Aiptu Ade, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, menjelaskan bahwa penangkapan R berawal dari laporan seorang sopir travel yang curiga dengan paket mencurigakan yang dikirim dari Kubu Raya ke Ketapang, pada Senin (21/10/2024).
“Mendengar laporan itu, tim gabungan langsung ke lokasi. Setelah paket dibuka, ditemukan plastik berisi sabu seberat 10,35 gram yang disembunyikan di dalam sepatu. Petugas kemudian menangkap R,” kata Aiptu Ade, Senin (28/10/2024).
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id