Pengedar Sabu Antar Kabupaten Ditangkap, Sabu Disembunyikan di Sepatu

Kedua pelaku, H (33) dan R (24), diamankan di Polres Kubu Raya setelah diketahui terlibat dalam jaringan pengedaran narkotika jenis sabu antar kabupaten, Senin (28/10/2024). Foto: lst

R diketahui pernah dipenjara karena kasus pencurian pada tahun 2019 dan bebas pada April 2020. Ia mengaku hanya bertugas mengemas dan mengirimkan sabu atas permintaan H.

“Dari pengakuan R, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap H di rumahnya di Jalan Komyos Sudarso, Pontianak Barat, pada Selasa (22/10/2024) dini hari. H mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp500 ribu per jie dari seorang wanita berinisial M di Pontianak Timur, dan rencananya akan dijual ke T di Ketapang seharga Rp600 ribu per jie,” jelasnya.

Aiptu Ade menambahkan bahwa kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan pengiriman sabu antar kabupaten. Kini, keduanya ditahan di Rutan Polres Kubu Raya. (mro)