Kejaksaan Sanggau Tahan Seorang ASN, Tersangka  Korupsi Hingga Rp 4,4 Miliar

SANGGAU- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau melakukan penetapan tersangka kepada GL seorang ASN Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disprindakop) Kabupaten Sanggau, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penetapan harga tarif TERA atau TERA ulang yang tidak sesuai dengan tarif yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau, dalam kurun waktu 2020 sampai 2023. dengan uang korupsi sebesar Rp.4.477.773.500.

 

Kasi Intel Kejari Sanggau, Adi Rahmanto Senin (5/8) malam mengatakan, GL ditetapkan penyidik sebagai tersangka pada Senin 5 Agustus 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau.

 

“Tersangka GL sudah dilakukan penahanan dan saat ini sudah dititipkan di Rutan Kales 2B Sanggau,” ujar Adi Rahmanto.

 

Menurut Adi Rahmanto, GL melalui perusahaan pemilik alat ukur, Takar, Timbang dan perlengkapannya (UTTP) melakukan permohonan ke Disprindakop Sanggau untuk melakukan TERA dan TERA ulang, melalui vendor (pihak ketiga), dalam kurun waktu 2020 sampai 2023.

 

“Dimana dalam uji TERA atau TERA ulang oleh petugas penera sebelum melakukan TERA terlebih dahulu dilakukan kalibrasi alat UTTP milik perusahaan/pemilik UTTP setelah itu dilakukan dalam melakukan pembayaran retribusi TERA perusahaan /atau pemilik alat UTTP yaitu tersangka GL menentukan jumlah pembayaran yang harus dibayar serta meminta untuk dilakukan pembayaran sebelum dilakukan TERA dengan cara di transfer ke rekening milik Tersangka GL atau bayar langsung di lokasi,” ujar Adi Rahmanto.