Kejaksaan Sanggau Tahan Seorang ASN, Tersangka  Korupsi Hingga Rp 4,4 Miliar

Menurut Adi Rahmanto hal itu diketahui ketika Dinas Prindakop Kabupaten Sanggau melakukan penarikan retribusi TERA atau TERA ulang milik perusahaan atau pemilik alat UTTP yang tidak sesuai dengan tarif dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau.

 

“Jadi dalam kurun waktu sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, total pungutan yang ditarik dari pemilik UTTP yaitu sebesar

Rp.4.477.773.500, dengan rincian  tahun 2020 Rp.843.504.000, tahun 2021 Rp.1.117.616.000, tahun 2022 Rp.1.744.654.500, dan tahun 2023 Rp.771.999.000

Sementara uang retribusi yang disetor ke kas daerah dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 yaitu sebesar Rp.362.377.508,-dengan rincian sebagai berikut, tahun 2020 Rp.44.324.000, tahun 2021 Rp.136.060.000, tahun 2022 Rp.99.073.168 dan tahun 2023 Rp.82.920.340,” terang Adi Rahmanto.

 

Tersangka GL disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah danditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20

 

Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000.dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.(ariya)