Whisnu memastikan pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap peredaran barang-barang impor ilegal. Di antaranya dengan melakukan pengecekan terhadap gudang-gudang penyimpanan.
“Apabila ditemukan barang impor yang tidak sesuai atau yang tercantum dalam undang-undang yang dilarang, maka Polri melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.
Menurut Whisnu, penindakan barang ilegal dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas pelaku usaha seperti usaha mikro kecil menengah (UMKM) agar tidak mengalami kerugian karena adanya barang impor ilegal di Tanah Air.
“Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan barang impor yang beredar di wilayah Indonesia yang diduga masuk melalui jalur-jalur yang tidak resmi,” tukasnya.













