Aniaya Ibu Kandung, LK Dihadiahi Baju Oren dari Polsek

 

Sri, korban penganiayaan yang juga ibu kandung dari pelaku, melaporkan perbuatan anaknya kepada Polsek Pemangkat setelah merasakan kesakitan akibat tindakan tersebut.

 

“Iya benar, setelah korban melaporkan kejadian tersebut, kami langsung menangkap pelaku dan saat ini pelaku sudah ditahan.” ujar Kapolsek Pemangkat AKP AMBRIL S.H., M.A.P

 

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Pasal 65 KUHP, yang mengancam hukuman penjara selama 5 tahun.(rfj/*humasres sbs).