SAMBAS- Bea Cukai Sintete bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa 95.440 batang rokok dan pakaian bekas ilegal asal Malaysia. Jumat (28/6) di halaman kantor Bea Cukai Sintete.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai dari periode April 2023 hingga April 2024. Kepala Bea Cukai Sintete, Teguh Imam Subagyo, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut berasal dari penindakan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk serta operasi pasar di wilayah kerja Bea Cukai Sintete yang mencakup Singkawang, Sambas, dan sebagian Bengkayang.
“Barang yang dimusnahkan ini telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Barang-barang tersebut termasuk elektronik, pakaian bekas, obat-obatan, mesin, racun tanaman, alat bangunan, senjata tajam, rokok, dan minuman keras yang kena cukai,” jelas Teguh Imam Subagyo.