Kemudian, lanjut Binsar, DPO berinisial S menunjukkan kepada tersangka WAS bahwa akun Instagram @BKSTREET milik kelompok lawan mengirim pesan berisi tantangan.
“Kelompok pelaku terpancing dan mengajak tawuran di TKP. Saat itu juga para pelaku menuju TKP dengan membawa senjata tajam,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan dengan Pasal 170 tentang pengeroyokan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun.***