Lebih lanjut Sutrisno menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan rekaman video pengguna jalan yang sempat viral di media sosial saat para pelaku melancarkan aksinya.
“Penangkapan berdasarkan rekaman video dari pengguna jalan yang melihat tersangka sedang mengangkat besi ke atas gerobak, sadar direkam para pelaku pun kabur meninggalkan barang bukti,” tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana. Adapun ancaman berupa hukuman penjara paling lama lima tahun.***
















