*Kapolda Kalbar Ungkapkan Penyesalan dan Mohon Maaf Kepada Keluarga Korban
Pontianak- Paska hebohnya kejadian seorang pria tertembak di perempatan Garuda, tepatnya di Jalan Sultan Hamid.Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryambodo Asmoro menggelar jumpa pers di Mapolresta Pontianak, Rabu (2/11) pukul 14:30. Kapolda tegaskan bahwa kejadian itu merupakan kelalaian anggotanya dan atas nama Kepolisian Kalimantan Barat mohon maaf kepada keluarga korban.
“Saya Kapolda Kalbar mohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar korban Almarhum Bapak Suwardi.” ujar Kapolda.
Kapolda menjelaskan peristiwa terjadi sekitar pukul 11.30 Wib, di Pos Lalu Lintas, dimana anggota Polantas Polresta Pontianak, Bripka F yang usai bertugas bersama rekannya Bripka D mengatur lalu lintas di perempatan kembali ke pos dan membersihkan senjata pistol jenis HS. Saat itulah terjadi letusan dari senjata milik Bripka F.
Direskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro yang ikut mendampingi Kapolda dalam jumpa pers usai Kapolda menyampaikan duka cita dan penyesalannya, kepada media mengatakan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan satu kali tembakan dalam pos menuju luar pos yang mengenai triplek,tembus ke jendela dan akhirnya melesat menembus kaca mobil dan mengenai korban bernama Suwardi (48), warga Jalan KH Hasyim Asyari nomor 33 ,Tanjung Hulu Pontianak Timur.
Korban sempat dilakukan upaya pertolongan pertama,membawa korban ke RS Bhayangkari Polda Kalbar, namun saat tiba di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
“Diperkirakan dari pos ke TKP berjarak 15 meter,telinga bagian belakang kepala korban yang terkena,” ungkapnya. Ancaman pidana terhadap pelaku yakni akan dikenai pasal 359 terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Kabid Propam Polda Kalbar Kombes Pol Andra Gama Putra juga menjelaskan tentang standar operasional prosedur (SOP) pemilik senjata dan membersihkan senjata api yang sudah tertuang dan berlaku di kepolisian.
“Tidak diijinkan untuk membersihkan senjata api ditempat sembarangan,hanya di gudang senjata tempat latihan menembak,” tegas Andra Gama Putra.
Kabid Propam mengatakan apa yang telah terjadi adalah kesalahan fatal dan masuk pada pelanggaran berat dalam kelalaian penggunaan senjata api. Bripka F terandam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat sesuai aturan yang berlaku.
“Ancamannya PTDH, karena setiap anggota yang dibekali senjata melalui prosedur yang ketat” jelasnya. (rfk)










