faktakalbar

Kembali Ditahan Hakim, Edy Chao Bos Oli Palsu Menangis

Faktakalbar.id - Hakim Pengadilan Negeri Mempawah pada sidang Selasa, 4 Agustus 2026, memutuskan untuk kembali menahan Edy Chao di Rutan Mempawah.

Penulis: DHN Wednesday, 05 August 2026 📖 3 menit
Kembali Ditahan Hakim, Edy Chao Bos Oli Palsu Menangis
PN Mempawah batalkan status tahanan kota Edy Chao dan kembalikan ke rutan. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Hakim Pengadilan Negeri Mempawah pada sidang Selasa, (4/8/2026), memutuskan untuk kembali menahan Edy Chao di Rutan Mempawah. Keputusan ini karena selama menjalani pengalihan status penahanan, terdakwa dinilai tidak kooperatif, serta kebijakan sebelumnya dikecaman masyarakat Kalimantan Barat.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Edy Chao tidak kooperatif selama menjalani penahanan kota.

Baca Juga: Dari Vonis Bebas Indosurya 106 triliun ke Kasus Oli Palsu Kalbar, Rekam Jejak Ketua PN Mempawah, Pernah dilaporkan ke KY

Terdakwa disebut meninggalkan wilayah tempat tinggalnya di Kabupaten Kubu Raya tanpa izin dari majelis hakim, sehingga dinilai melanggar ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan bahwa kewajiban terdakwa selama menjalani tahanan kota, seperti melapor secara berkala dan tetap berada dalam wilayah yang ditentukan, tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Majelis hakim berpendapat terdakwa tidak kooperatif dalam menjalankan penahanan kota, sehingga permohonan perpanjangan ditolak dan status penahanan dialihkan kembali ke rutan,” demikian isi penetapan yang dibacakan di persidangan.

Putusan ini sekaligus menjawab perhatian publik terhadap perkara yang sejak awal menjadi sorotan. Sebelumnya, majelis hakim yang terdiri dari Andi Bungawali Anastasia, Fajar Nuriawan, dan Rezki Fauzi. sempat menjadi perhatian setelah menerbitkan Penetapan Nomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mpw tertanggal 27 Juli 2026.

Dalam penetapan tersebut, Edy Chao dialihkan menjadi tahanan kota hingga 7 Agustus 2026 dengan alasan kondisi kesehatan serta dinilai bersikap kooperatif.

Namun demikian, dalam perkembangan terbaru, majelis hakim menilai kondisi di lapangan tidak sesuai dengan pertimbangan awal. Karena itu, pengalihan kembali ke rutan dinilai sebagai langkah yang perlu diambil demi memastikan proses persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga: Komisi Yudisial Pantau Sidang Oli Palsu di PN Mempawah ditengah Isu Suap

Dengan keputusan ini, majelis hakim secara tidak langsung merespons pertanyaan publik terkait konsistensi penanganan perkara yang tengah menjadi perhatian luas tersebut.

Sementara itu, berdasarkan pantauan langsung Fakta Kalbar di ruang sidang, proses persidangan perkara Nomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mpw berlangsung terbuka dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum. Majelis hakim terlihat aktif menggali keterangan saksi terkait awal peredaran hingga dampak penggunaan oli yang diduga palsu tersebut di masyarakat.

Ketua DPW Purbaya Kalimantan Barat, Rizal Karyansyah, yang turut mengikuti langsung jalannya persidangan, menyebut sejumlah fakta penting mulai terungkap dalam pemeriksaan saksi pada sidang 4 Agustus 2026.

Ketua DPW Purbaya Kalimantan Barat, Rizal Karyansyah. (Dok. Ist)Ketua DPW Purbaya Kalimantan Barat, Rizal Karyansyah. (Dok. Ist)

Ia mengatakan, dari keterangan saksi, termasuk pihak admin yang melakukan pemesanan, terungkap bahwa terdakwa telah lama memesan dan memperoleh oli dari berbagai merek yang diduga palsu, serta mengetahui kondisi tersebut.

“Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa sudah cukup lama memesan oli dari berbagai merek yang diduga palsu. Bahkan berdasarkan keterangan saksi, pemesanan dan pembayaran dilakukan atas perintah terdakwa, sehingga menunjukkan adanya pengetahuan dan keterlibatan langsung,” ujar Rizal.

Selain itu, lanjut dia, fakta persidangan juga mengarah pada dampak nyata dari peredaran oli tersebut yang telah merugikan masyarakat sebagai konsumen.

“Yang juga menjadi perhatian, oli tersebut tidak hanya beredar, tetapi sudah digunakan oleh masyarakat. Akibatnya, konsumen mengalami kerugian, termasuk kerusakan pada kendaraan bermotor. Ini tentu juga merugikan pemilik merek asli,” katanya.

Terkait penetapan majelis hakim yang kembali menahan terdakwa di Rutan Mempawah, Rizal menilai keputusan tersebut didasarkan pada pelanggaran yang dilakukan selama menjalani tahanan kota.

“Majelis hakim dalam persidangan hari ini juga telah membacakan penetapan pengalihan penahanan dari tahanan kota kembali ke rutan. Alasannya karena terdakwa tidak mematuhi syarat yang ditetapkan, salah satunya keluar dari wilayah tanpa izin,” ujarnya.

Ia menambahkan, penahanan tersebut berlaku sejak 4 Agustus hingga 7 Agustus 2026, dan publik akan menanti langkah lanjutan dari majelis hakim.

“Kita lihat nanti sampai 7 Agustus, apakah penahanan ini akan diperpanjang atau ada kebijakan lain seperti pengalihan kembali atau penangguhan. Ini tentu menjadi perhatian publik,” kata Rizal.

Lebih jauh, Rizal juga mendorong agar pemilik merek resmi mengambil langkah hukum terkait dugaan pemalsuan yang terungkap dalam persidangan.

“Pemilik merek resmi seharusnya mempertimbangkan untuk membuat laporan polisi terkait pemalsuan merek. Ini penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan melindungi produk asli,” ujarnya.

Ia menegaskan, berdasarkan fakta persidangan yang mulai terbuka, majelis hakim diharapkan dapat menjatuhkan putusan yang tegas dan memberikan efek jera.

“Dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, sudah sepatutnya majelis hakim mempertimbangkan putusan maksimal agar memberikan efek jera, tidak hanya bagi pelaku dalam perkara ini, tetapi juga bagi pelaku pemalsuan produk lainnya,” kata Rizal.

Pada akhirnya, Fakta Kalbar akan terus memantau dan mengawal jalannya persidangan perkara ini hingga tuntas, guna memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan berujung pada putusan yang adil bagi semua pihak.

(DHN)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK