Dari Vonis Bebas Indosurya 106 triliun ke Kasus Oli Palsu Kalbar, Rekam Jejak Ketua PN Mempawah, Pernah dilaporkan ke KY
Faktakalbar.id - Ketua Pengadilan Negeri Mempawah yang menyidangkan kasus dugaan peredaran oli palsu dengan terdakwa Edy Chao, Praditia Danindra, memiliki rekam jejak dalam perkara kontroversial.
Faktakalbar.id - Rekam jejak Ketua Pengadilan Negeri mempawah menjadi perhatian ditengah jalanya persidangan kasus dugaan peredaran oli palsu dengan terdakwa Edy Chao yang berlangsung di PN Mempawah. Praditia Danindra memiliki rekam jejak dalam perkara kontroversial.
Ia tercatat sebagai bagian dari majelis hakim yang pernah menjatuhkan putusan lepas dalam kasus besar KSP Indosurya, korban dari kasus itu sebanyak 23 ribu orang dengan kerugian mencapai Rp 106 triliun., putusan yang kemudian dibatalkan Mahkamah Agung. serta pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Baca Juga: Ketua PN Mempawah Disinyalir Bermain dengan Edi Chao untuk Mengatur Putusan Bebas
Pada putusan bebas terdakwa kasus Indosurya, di mana Praditia Danindra menjadi anggota majelis hakim, berbagai kecaman bermunculan. Salah satunya disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman yang menilai putusan tersebut janggal.
“Parah hukum di negeri ini. Menurut saya kuat dugaan majelis hakim yang menangani perkara Indosurya ini sudah ‘masuk angin’ mengingat jumlah dana yang digelapkan begitu fantastik, triliunan,” kata Benny, Kamis, 26 Januari, seperti dikutip dari rmolsumsel.com.
Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan itu. Dalam tingkat kasasi, terdakwa utama Indosurya justru dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. sebelumnya ia dituntut 20 tahun bui dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Perbedaan tajam antara putusan tingkat pertama dan kasasi tersebut menimbulkan pertanyaan atas pertimbangan hukum majelis saat itu.
Catatan lain muncul pada 3 Oktober 2022. Praditia dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh Jelis Lindriyati atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Laporan tersebut diterima Komisi Yudisial dengan tembusan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung, sebagaimana dilansir dari Liputan6.com. Tidak ada informasi lanjutan mengenai hasil penanganan laporan itu.
Baca Juga: Tersangka Oli Palsu Edi Chao Dialihkan Jadi Tahanan Kota, Publik Kembali Terusik
Praditia Danindra lahir di Boyolali, Jawa Tengah, 16 Desember 1970. Ia berkarier sebagai aparatur sipil negara di lingkungan peradilan, dengan riwayat penugasan antara lain di Pengadilan Negeri Purbalingga dan Pengadilan Negeri Buntok. Ia juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Bontang pada 2018 sebelum dipindahkan ke PN Jakarta Barat pada 2021. Saat ini, ia menjabat Ketua PN Mempawah, Kalimantan Barat.
Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Praditia Danindra menunjukkan dinamika yang mencolok dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan laporan periodik 2025 yang disampaikan pada 14 Januari 2026, total kekayaannya tercatat Rp4,23 miliar.
Namun jika ditarik ke belakang, angka tersebut justru menunjukkan penurunan dari tahun-tahun sebelumnya. Pada 2024, kekayaannya tercatat Rp4,26 miliar, sementara pada 2023 sempat melonjak hingga Rp6,10 miliar. Bahkan pada 2022 berada di angka Rp5,94 miliar. Artinya, dalam rentang dua tahun terakhir terjadi penurunan lebih dari Rp1,8 miliar dari puncaknya di 2023.
Kenaikan tajam sendiri mulai terlihat sejak 2020. Dari Rp1,04 miliar pada 2019, harta Praditia melonjak menjadi Rp4,57 miliar pada 2020, lalu terus meningkat menjadi Rp4,82 miliar pada 2021 dan Rp5,94 miliar pada 2022, hingga mencapai puncaknya pada 2023. Lonjakan signifikan dalam periode singkat tersebut menjadi titik yang mencolok dalam profil kekayaannya.
Struktur kekayaan Praditia juga relatif tidak berubah, dengan dominasi aset properti yang mencapai sekitar Rp4 miliar. Sementara itu, aset likuid dalam bentuk kas tercatat sangat minim, hanya sekitar Rp18 juta, serta tidak terdapat catatan utang dalam laporan terakhir.
Fluktuasi nilai kekayaan, terutama lonjakan cepat lalu penurunan dalam dua tahun terakhir, menjadi bagian dari profil yang menarik untuk dicermati, terutama ketika dikaitkan dengan perjalanan karier dan perkara-perkara besar yang pernah ditanganinya.
Pengadilan Negeri Mempawah saat ini tengah menangani perkara dugaan peredaran oli palsu dengan terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chao. Dalam perkara tersebut, majelis hakim mengalihkan status penahanan terdakwa dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota melalui Penetapan Nomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mpw tertanggal 27 Juli 2026 dengan alasan kesehatan dan sikap kooperatif.
Keputusan itu memunculkan pertanyaan publik, terlebih dengan beredarnya informasi mengenai dugaan adanya aliran dana awal 500 juta yang disebut-sebut mengalir kepada ketua PN Mempawah untuk "mengkondisikan" sidang dan putusan bebas perkara Edy Chao.
Kini, Praditia Danindra dengan posisinya sebagai Ketua PN Mempawah, setiap keputusan yang lahir dari institusi yang dipimpinnya tak terlepas dari perhatian publik. Terlebih ketika perkara yang ditangani menyangkut dugaan tindak pidana yang berdampak luas dan menyita perhatian. Dalam konteks itu, setiap proses dan putusan bukan hanya diuji secara hukum, tetapi juga menjadi penentu tingkat kepercayaan masyarakat terhadap PN Mempawah khususnya, serta lembaga peradilan pada umumnya.
(DHN)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.