faktakalbar

Ketua PN Mempawah Disinyalir Bermain dengan Edi Chao untuk Mengatur Putusan Bebas

Keputusan PN Mempawah mengalihkan penahanan terdakwa kasus oli palsu Edy Chao menjadi tahanan kota menuai sorotan. Muncul dugaan suap Rp500 juta, namun belum ada bukti maupun pernyataan resmi yang menguatkan tuduhan tersebut.

Penulis: Tim FK Wednesday, 29 July 2026 📖 3 menit
Ketua PN Mempawah Disinyalir Bermain dengan Edi Chao untuk Mengatur Putusan Bebas
Gedung Pengadilan Negeri Mempawah (dok.ist)

Faktakalbar.id — Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Mempawah yang mengalihkan penahanan terdakwa kasus dugaan peredaran oli palsu, Edy Mulyadi alias Edy Chao, dari rutan menjadi tahanan kota langsung jadi bahan pertanyaan publik. Di balik penetapan itu, beredar dugaan adanya aliran uang “awal” Rp500 juta kepada kepala PN mempawah untuk mulai “mengondisikan” sidang dan putusan.

Majelis hakim yang menangani perkara ini, Andi Bungawali Anastasia, S.H., Fajar Nuriawan, S.H., M.H., dan Rezki Fauzi, S.H. menjadi sorotan setelah menerbitkan Penetapan Nomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mpw tertanggal 27 Juli 2026. Dalam penetapan itu, Edy Chao dialihkan menjadi tahanan kota hingga 7 Agustus 2026 dengan alasan kesehatan dan sikap kooperatif.

Namun, keputusan yang terbit dalam waktu relatif singkat tersebut dinilai tidak lazim.

Sumber Fakta Kalbar yang enggan disebutkan identitasnya, sebut saja Pardi, mengungkap adanya praktik pengaturan di balik keputusan tersebut.

“Sudah ada aliran uang awal sekitar Rp500 juta kepada kepala PN mempawah. Itu disebarkan ke majelis hakim untuk mengkondisikan supaya jadi tahanan kota dan nanti vonisnya tidak berat bahkan bisa bebas,” ujarnya.

Menurut dia, skenario yang dimainkan tidak berhenti pada pengalihan status penahanan.

“Kalau bebas mungkin agak berat, tapi hukumannya akan dibuat ringan. Itu yang sedang disetting,” kata dia.

Pardi juga menuding adanya keterlibatan pihak lain dalam memperkuat alasan kesehatan terdakwa.

“Pengaturan itu juga sampai ke dokter Rutan dan rumah sakit. Seolah-olah penyakitnya dibuat terlihat berat supaya bisa keluar,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut, indikasi permainan tersebut akan terbuka di ruang sidang.

“Ikuti saja sidangnya, pasti kelihatan nanti. Akan ada banyak saksi, di situ nanti terlihat bagaimana permainannya,” katanya.

Lebih jauh, Pardi menduga Edy Chao masih menjalankan aktivitas bisnis ilegalnya.

“Dia masih jalan bisnis itu. Makanya dia harus keluar, untuk mengawasi dan memastikan uang tetap masuk. Dari situ juga untuk menyuap pihak-pihak terkait ini,” ucapnya.


Ilustrasi Oli Palsu Edy ChaoIlustrasi Oli Palsu Edi Chao

Dalam dokumen penetapan, majelis hakim mendasarkan keputusan pada rekomendasi medis. Surat dari dokter Rutan Kelas IIB Mempawah, dr. Daman Gregorius Manik, menyebut terdakwa mengalami nyeri pinggang bawah (low back pain) dengan dugaan hernia nucleus pulposus (HNP) yang tidak membaik dengan pengobatan di rutan.

Rekomendasi itu diperkuat oleh Surat Keterangan Diagnosa dari dr. Ima Damayanti, Sp.N, RSUD dr. Rubini Mempawah, yang menyatakan terdakwa dalam kondisi sakit dengan diagnosis LBP ec HNP dan telah menjalani pemeriksaan lanjutan.

Namun, alih-alih menggunakan mekanisme pembantaran yang lazim untuk alasan medis, majelis hakim justru langsung mengalihkan status menjadi tahanan kota, langkah yang memicu tanda tanya.

Fakta Kalbar mencoba mengkonfirmasi langsung kepada majelis hakim PN Mempawah, namun hanya ditemui oleh Humas PN Mempawah, Josua Natanael. Ia mengaku tidak dapat berkomunikasi langsung dengan majelis hakim terkait penetapan tersebut.

“Terkait isu suap, silakan dilaporkan melalui mekanisme yang ada di pengadilan. Pasti akan ditindaklanjuti,” ujarnya, Selasa, 29 Juli 2026.

Konfirmasi juga dilakukan kepada dr. Ima Damayanti di RSUD dr. Rubini Mempawah. Pihak rumah sakit melalui staf informasi menyatakan akan meneruskan permintaan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang diberikan.

Ketua DPW Purbaya Kalimantan Barat, Rizal Karyansyah, S.H., menilai keputusan tersebut berlebihan dan berpotensi menimbulkan persepsi buruk terhadap penegakan hukum.

“Kalau memang alasan kesehatan, cukup dilakukan pembantaran. Tidak perlu sampai menjadi tahanan kota. Jangan sampai ada kesan mengistimewakan seseorang,” ujarnya.

Ia juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan.

“Lazimnya, penetapan pengalihan penahanan itu dibacakan dalam persidangan, tapi hal-hal tersebut tidak dilakukan. Sidang yang digelar sampai dua kali dalam sepekan juga aneh, seperti dikejar sesuatu agar cepat selesai,” kata Rizal.

Menurut dia, Komisi Yudisial perlu turun mengawasi jalannya persidangan.

“Untuk itu Komisi Yudisial harus mengawasi proses persidangan ini, mengingat perkara ini sudah menarik perhatian publik sejak awal, mulai dari penggerebekan di lokasi gudang, penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan yang memakan waktu panjang dan menguras energi aparat penegak hukum sampai perkara ini dinyatakan P-21 dan dilakukan tahap II di Kejari Mempawah,” ujarnya.

Ia menambahkan, justru pada tahap persidangan muncul keputusan yang mengejutkan.

“Namun dalam proses persidangan justru dihebohkan dengan penetapan majelis hakim yang mengalihkan penahanan dari rutan menjadi tahanan kota, bahkan tidak disebutkan di kota mana terdakwa menjalani tahanan kota. Ini yang kemudian menimbulkan kecaman negatif dari publik,” kata Rizal.

Ia menegaskan, transparansi menjadi kunci untuk meredam kecurigaan publik.

“PN Mempawah harus memberikan penjelasan yang terbuka. Jangan sampai ini memicu backlash atau kecaman masyarakat yang lebih luas,” ujarnya.

Kasus ini mempertegas sorotan terhadap konsistensi penegakan hukum di daerah. Di tengah dugaan kerugian masyarakat akibat peredaran oli palsu, keputusan yang dianggap tidak lazim justru membuka ruang spekulasi baruapakah hukum sedang ditegakkan, atau sedang dinegosiasikan.


(Tim FK)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK