faktakalbar
Headline Breaking

Kajari Mempawah Disinyalir Atur Perkara Edy Chou Agar Putusan Ringan

Faktakalbar.id - Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Dr Samsuri SH, MH, disinyalir mengatur perkara bos oli palsu, Edy Chou, dengan mahar hingga Rp1 miliar agar tuntutan jaksa ringan. Padahal, Edy Chou diduga telah merugikan masyarakat Kalimantan Bara…

Penulis: Tim FK Monday, 31 August 2026 📖 2 menit
Kajari Mempawah Disinyalir Atur Perkara Edy Chou Agar Putusan Ringan
Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Syamsuri. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Samsuri, disinyalir mengatur perkara bos oli palsu, Edy Chou, dengan mahar hingga Rp1 miliar agar tuntutan jaksa ringan. Padahal, Edy Chou diduga telah merugikan masyarakat Kalimantan Barat selama 16 tahun dengan meraup keuntungan lebih dari Rp 70 miliar.

Berdasarkan pendalaman dan pengumpulan data secara intensif yang dilakukan Fakta Kalbar, seorang narasumber yang kompeten dan kapabel, namun identitasnya dirahasiakan, menjelaskan bahwa pihak Edy Chou, bos oli palsu, melalui orang kepercayaannya telah melakukan komunikasi intensif dengan pihak Kejaksaan Negeri Mempawah yang dipimpin Samsuri.

Narasumber tersebut mengatakan, "perantara dari pihak Edy Chou telah mengatur dan menyampaikan uang kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah senilai Rp1 miliar. Uang tersebut disebut diberikan dengan perjanjian bahwa Edy Chou akan dituntut oleh Kejaksaan Negeri Mempawah pada sidang penuntutan 1 September 2026 dengan tuntutan ringan."

"Pihak Edy Chou meyakini bahwa putusan hakim akan menyatakan Edy Chou bersalah karena telah mengedarkan oli palsu kepada masyarakat Kalimantan Barat selama 16 tahun. Karena itu, pihak Edy Chou kemudian mengubah strateginya agar Edy Chou tetap diputus bersalah namun menjalani hukuman penjara, hanya dalam tempo hitungan bulan. Dengan cara pihak Edy Chou berkoordinasi dengan jaksa, sehingga jaksa menuntut ringan," ujar narasumber tersebut.

Saat dikonfirmasi Fakta Kalbar mengenai dugaan adanya uang yang diterima pihak Kejaksaan Negeri Mempawah agar tuntutan terhadap Edy Chou menjadi ringan, Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Samsuri enggan memberikan komentar dan tidak memberikan tanggapan.

Fakta Kalbar telah mengirimkan dua kali pesan melalui WhatsApp kepada Dr Samsuri SH, MH, pesan tersebut terlihat telah diterima, namun tidak mendapatkan balasan. Fakta Kalbar juga telah berupaya melakukan tiga kali panggilan telepon, tetapi tidak diangkat oleh Samsuri.

Perkara dugaan peredaran oli palsu dengan terdakwa Edy Chou di Pengadilan Negeri Mempawah memasuki tahap penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap terdakwa pada 1 September 2026.

Perkara ini sebelumnya diwarnai berbagai kontroversi, mulai dari lamanya penanganan kepolisian mencapai 1 tahun lebih. Kemudian perkara yang sudah tahap P21 ( berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa oleh jaksa ) tetapi memakan waktu 3 bulanan hingga tahap 2 ( penyerahan tersangka dan barang bukti polisi ke jaksa), hingga Edy Chou yang sempat berstatus sebagai tahanan kota, sebelum akhirnya kembali ditahan di rutan oleh Hakim.

Agenda tersebut menjadi penentu arah perkara setelah rangkaian persidangan mengungkap berbagai fakta dan keterangan mengenai dugaan peredaran produk oli yang tidak sesuai dengan ketentuan. Perbuatan tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan dan merugikan masyarakat kalbar.

Selama 16 tahun Edy Chou disebut menjalankan bisnis oli yang diduga palsu. Namun dalam persidangan, muncul dalih bahwa Edy Chou tidak mengetahui oli yang dipesan, dibeli, dan diedarkannya merupakan barang palsu.

Perkara ini kini memasuki babak penting. Fakta Kalbar akan terus mengawal proses persidangan, termasuk menelusuri setiap informasi yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut. Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi kepentingan apa pun, sehingga keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat yang dirugikan.

Untuk memenuhi kaidah jurnalistik, Fakta Kalbar tetap memberikan ruang kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Samsuri untuk memberikan penjelasan dan menggunakan hak jawab atas informasi dan tudingan tersebut.

(Tim FK)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK